Monday, July 8, 2013

7 Aturan Pokok Konvensi Demokrat

Berikut tujuh aturan pokok konvensi capres Partai Demokrat, seperti dibacakan SBY.
  1. Sistem konvensi digelar semi-terbuka menjadi aturan pertama. Peserta konvensi bisa berasal dari non-kader Partai Demokrat. Konvensi adalah seleksi dan dilaksanakan secara transparan.
  2. Kedua, mengenai organisasi konvensi, SBY menjelaskan bahwa nantinya akan dibentuk komite konvensi yang bertugas menyelenggarakan semua kegiatan seleksi dan konvensi. Pimpinan dan keanggotaan komite konvensi merupakan paduan tokoh Partai Demokrat dan tokoh-tokoh independen. Komite konvensi ini bertanggung jawab kepada Majelis Tinggi Partai Demokrat. Peserta konvensi.
  3. Aturan ketiga, peserta konvensi berasal dari kader dan non-kader Partai Demokrat serta memenuhi syarat yang dilakukan konvensi. SBY menegaskan, komite konvensi akan melakukan penjaringan kepada mereka yang cocok (eligible) sebagai kandidat. Selain itu, SBY juga meminta seluruh kandidat untuk menandatangani dan menjalankan kode etik konvensi. 
  4. Aturan keempat,Wawancara media juga akan diatur oleh komite konvensi, termasuk debat antarkandidat. Di luar itu, SBY memberi jaminan bahwa kandidat dapat melaksanakan kegiatan lain di luar kegiatan resmi komite konvensi sesuai dengan aturan konvensi.
  5. Kelima, tahapan konvensi berlangsung selama delapan bulan mulai September 2013 sampai April 2014 dan dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama September-Desember 2013, semua kegiatan dilaksanakan kecuali debat antarkandidat. Tahap kedua pada Januari-April 2014, semua kegiatan dilaksanakan termasuk debat antarkandidat.
  6. Ketentuan keenam, peserta konvensi atau kandidat tidak dipungut biaya. Dalam semua kegiatan konvensi yang diselenggarakan, biaya ditanggung oleh komite konvensi. Biaya konvensi berasal dari sumber-sumber yang sah dan halal. Biaya untuk kegiatan kandidat yang dilakukan di luar konvensi disediakan oleh kandidat itu sendiri dan diwajibkan berasal dari sumber yang sah dan halal.
  7. Ketentuan terakhir ialah penentuan pemenang konvensi. Pemenang konvensi akan ditentukan selambat-lambatnya Mei 2014 setelah pemilihan legislatif dan sebelum pemilihan presiden. Pemenang konvensi didasarkan hasil survei, dan bukan ditentukan oleh kader Partai Demokrat semata. Misalnya melalui voting DPP, DPD, DPC Partai Demokrat.

    sumber : kompas.com